Saloipost.id, Jailolo – Kordinator Devisi Hukum Pencegahan dan Parmas, Bawaslu Halmahera Barat (Halbar) Helni Rosiana Amo, Tegaskan terhadap Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-kabupaten agar jeli melihat pelanggaran Pemilu.
Helni Rosiana Amo mengatakan, Setiap tahapan pelaksanaan pemilu PKD harus pastikan ada atau tidak dugaan-dugaan pelanggaran pemilu.
“Tahapan pelaksanaan kampanye langkah-langkah yang perlu kita lakukan adalah sebelum kampanye dimulai meminta izin kepada pelaksana kampanye, untuk kalian sebagai pengawas menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran,” ungkap Helni saat memberikan materi dalam Rapat Koordinasi di aula Hotel D’hoek desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo, Rabu (12/27)2023).
Saat dilapangan, Helni mengingatkan bahwa dalam kampanye itu pantauannya bukannya hanya pada kehadiran ASN atau Pemdes tetapi dalam penyampaian pelaku Kampanye materi penyampaiannya mengandung berita hoax, ujaran kebencian atau dugaan money politik atau tidak.
Menurutnya, dalam penyampaian materi itu pengawasannya juga bukan hanya fokus pada objek atau si penyampaian materi kampanye jadi ada 5W 1H ada siapa di situ, kapan, dimana, bagaimana dan siapa saja yang hadir disitu.
“Hal ini perlu saya tegaskan, gunakan kewenangan kalian sebagai PKD sesuai dengan kebutuhan perundang-undangan karena Bawaslu punya tugas itu menegakkan keadilan Pemilu yang kita punya tugas juga memberikan edukasi peserta Pemilu maupun pemilih,”ujarnya.
Ia juga mengaku, pelaksanaan kampanye di Kecamatan Tabaru kemarin adanya undangan terhadap pemerintah Desa. Menurut Heni, Pemerintah desa atau ASN itu tidak bisa secara aktif terlibat dalam kampanye tetapi bisa mendengar secara langsung visi misi yang disampaikan oleh peserta pemilu.
Tapi, kata Helni, keterlibatan secara aktif ini harus diingat teman-teman tidak bisa membiarkan harus melakukan pencegahan untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran, “PKD juga harus mengecek terkait dengan notulennya termasuk MC juga, harus betul-betul jeli melihat itu,”tegasnya.
Ia juga menyebutkan, begitu juga dengan pertemuan terbatas karena setiap tahapan kampanye itu PKD harus minta sttp-nya ada atau tidak. Surat sttp itu harus berjenjang kalau caleg Kabupaten itu izinnya harus dari Polres, sementara caleg provinsi itu harus dari Polda.
“Jadi setiap kampanye itu teman-teman PKD harus meminta kepada peserta pemilu terkait dengan sttp-nya,” imbuhnya.
Untuk itu, Ia berharap kepada jajaran PKD untuk melakukan langkah-langkah Preventif untuk mencegah Terjadinya Pelanggaran Pemilu.
Penulis: Elang
Editor : Redaksi











