RDP Bersama PUPR, Komisi III Soroti Adendum Pekerjaan PEN Jalan Goin-Kedi

Rabu, 2 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak rapat dengar pendapat Antara DPRD dan PUPR Halbar, || Foto: Istimewa.

Tampak rapat dengar pendapat Antara DPRD dan PUPR Halbar, || Foto: Istimewa.

SALOIPOST.ID, Jailolo – Komisi lll DPRD kabupaten (Halbar) menyoroti adendum pembangunan Jalan Going-Kedi yang bersumber dari Anggaran PEN. Pasalnya pekerjaan pembangunan tersebut dari tahun 2022 hingga saat ini belum selesai.

“Dana PEN 208.500.000.000,00 yang lebih banyak melekat didinas PUPR ,kemudian saya coba lihat disini kan dana PEN dari 12 item ada jalan kedi going yang belum selesai,” ungkap anggota komisi lll Hasdian Taluke, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas PUPR dan RSUD Jailolo, Rabu, (2/8/2023).

Dalam rapat tersebut, Hasdian juga mempertanyakan apakah keterlambatan ini kena adendum lagi atau tidak. Karena menurutnya, yang pertama sesuai dengan pepres itu perpanjangan waktu pekerjaan 50 hari sesuai kontrak.

Dia mengaku, kontrak pekerjaan itu juga komisi lll belum pernah dapat, pertanyaannya denda keterlambatan itu dibayar atau tidak karena dalam adendum perpanjangan apapun sesuai dengan pepres wajib hukumnya untuk dibayar.

“Saat RDP dengan kadis yang lama alasannya cuaca, dan saya bilang jangan berdalil tentang cuaca, ketika diberikan kontrak itu apapun yang terjadi harus tanggungjawab, karena dalam kontrak itu 240 hari kerja selesai itu di perpanjang adendum berulang ulang,” katanya.

“Saya tegaskan dibawah itu jangan seperti pembangunan 159 Milyar kemaren, jangan belum sampai dua tahun sudah hancur, jalan ini belum selesai ini jadi tanggungjawab karena perjanjian yang dibuat oleh pihak yang bersepakat yang mengikat itu adalah undang undang.sasadu dan FTJ juga kami perhatikan ada yang kurang,” tanba Asdian.

Baca Juga :  Bentuk Pansus DOB Kota Jailolo, Fahmi Albar: Waktu Dekat Kita Kumpul Deklarator Bedah Naskah

Lebiha jauh Asdian menjelaskan, Untuk anggaran DAK juga pihaknya tidak diberikan kontrak, maka sudah pantasnya komisi lll mempertanyakan papan proyek.

“Kita mau mengawasi bagaimana kalau tidak ada kontrak, makanya ujung-ujungnya diam karena tidak ada data yang valid, DAK ini kan 2023 di kontrak 2022 ini dicampur adukkan, makanya ini yang sudah. Apakah ini dimasukkan kotrak PEN atau DAK karena bulan Maret itu PEN juga, berarti ini dimasukkan ke PEN tapi disini DAK makanya saya ngotot 2022  ini yang harus clear jangan kita disini di DPR kita kena tipu terus,” cecarnya.

Sementara kadis PUPR Faris Abdulbar mengaku, dirinya baru saja menjabat sebagai kepala dinas PUPR maka terkait adendum tersebut belum dipelajari dokumen kontrak yang dipakai dan dilaksanakan. Ada dua jenis adendum yaitu perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan.

“Saya sebelumnya mengira pekerjaan ini multi years ternyata singel years kegiatan yang kontraknnya hanya satu tahun. Karena kontraknya setahun dia tidak bisa melewati tahun anggaran, kalau saya yang terlibat saat itu seharusnya kontrak kita tutup dulu bukan berarti pemutusan kontrak,tetapi hitung apa yang sudah dikerjakan baru kita lelang hitung anggaran dengan catatan kita masukkan kembali anggarannya ke DPA, tapi ini kan sudah terjadi kita tidak mungkin kembali yang kita harus lakukan bagaimana melanjutkan itu. Saat masuk saya

Baca Juga :  Kampanye Peduli Lingkungan, Bupati Halbar Apresiasi Komunitas PAPEDA Malut

Koordinasi dengan inspektorat,karena PPTKnya pak kadis lama,sehingga alangkah baiknya dikoordinasikan dengan bidang-bidang yang berkompeten disitu,”terangnya.

Faris mengaku, Untuk adendum dirinya belum mengatahui berapa kali, tetapi sesuai yang disampaikan oleh anggota DPRD ada sebanyak tiga kali.

“Saya belum bisa jawab itu adendum seperti apa kalau pemberian kesempatan dimungkinkan dua kali, pertama 50 hari tentu denda denga total atau sisa pekerjaan sesuai kontrak. Yang kedua bataswaktunya dimungkinkan tidak ditentukan sesuai dengan yang kita butuhkan untuk selesaikan tetapi dengan konsekuensi. saya takutkan dendanya total pekerjaan, mudah-mudahan hanya terhadap sisa pekerjaan supaya tidak memberatkan kalau terhadap total pekerjaan  jangan sampai nilai dendanya lebih besar dari kontrak tentunya itu berkonsekuensi Hukum,” jelas Faris

Faris menambahkan, terkait persoalan tersebut pihaknya bakal mempelajari lebih jauh. “terkait dengan ini kami akan pelajari sehingga dipertemuan berikut dengan bapak ibu dikomisi lll  kami bisa menyampaikan lebih detail dan konkrit yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut,”tutupnya.

 

 

 

Penulis : Elang 

Editor   : Redaksi

Berita Terkait

Gabungan Organisasi Wanita Halmahera Barat, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama
Gelar Safari Ramadan, Bupati Tegaskan Prioritas “Halbar Religius” Terus Ditingkatkan
Sekretaris Wilayah Lantik Sukran Bambang Sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Halbar
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Ibu dan Bayangkari Berbagi Takjil Untuk Masyarakat
Terimah 1.000 Paket Sembako Korban Banjir, Bupati Berterima Kasih ke Kemensos RI
Hindari Kesalahan Jelang Mutasi-Promosi Jabatan, Bupati James Uang Minta Petunjuk di BKN-RI
Reses di Sahu Timur, Meri Popala Siap Kawal Aspirasi Para Petani
Infrastruktur dan Pertanian Jadi Sorotan Dalam Reses Meri Popala di Kecamatan Jailolo

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 21:25

Gabungan Organisasi Wanita Halmahera Barat, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 11:22

Gelar Safari Ramadan, Bupati Tegaskan Prioritas “Halbar Religius” Terus Ditingkatkan

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:57

Sekretaris Wilayah Lantik Sukran Bambang Sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Halbar

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:27

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Ibu dan Bayangkari Berbagi Takjil Untuk Masyarakat

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:40

Terimah 1.000 Paket Sembako Korban Banjir, Bupati Berterima Kasih ke Kemensos RI

Berita Terbaru