SALOIPOST.ID, Jailolo – Komisi lll DPRD kabupaten (Halbar) menyoroti adendum pembangunan Jalan Going-Kedi yang bersumber dari Anggaran PEN. Pasalnya pekerjaan pembangunan tersebut dari tahun 2022 hingga saat ini belum selesai.
“Dana PEN 208.500.000.000,00 yang lebih banyak melekat didinas PUPR ,kemudian saya coba lihat disini kan dana PEN dari 12 item ada jalan kedi going yang belum selesai,” ungkap anggota komisi lll Hasdian Taluke, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas PUPR dan RSUD Jailolo, Rabu, (2/8/2023).
Dalam rapat tersebut, Hasdian juga mempertanyakan apakah keterlambatan ini kena adendum lagi atau tidak. Karena menurutnya, yang pertama sesuai dengan pepres itu perpanjangan waktu pekerjaan 50 hari sesuai kontrak.
Dia mengaku, kontrak pekerjaan itu juga komisi lll belum pernah dapat, pertanyaannya denda keterlambatan itu dibayar atau tidak karena dalam adendum perpanjangan apapun sesuai dengan pepres wajib hukumnya untuk dibayar.
“Saat RDP dengan kadis yang lama alasannya cuaca, dan saya bilang jangan berdalil tentang cuaca, ketika diberikan kontrak itu apapun yang terjadi harus tanggungjawab, karena dalam kontrak itu 240 hari kerja selesai itu di perpanjang adendum berulang ulang,” katanya.
“Saya tegaskan dibawah itu jangan seperti pembangunan 159 Milyar kemaren, jangan belum sampai dua tahun sudah hancur, jalan ini belum selesai ini jadi tanggungjawab karena perjanjian yang dibuat oleh pihak yang bersepakat yang mengikat itu adalah undang undang.sasadu dan FTJ juga kami perhatikan ada yang kurang,” tanba Asdian.
Lebiha jauh Asdian menjelaskan, Untuk anggaran DAK juga pihaknya tidak diberikan kontrak, maka sudah pantasnya komisi lll mempertanyakan papan proyek.
“Kita mau mengawasi bagaimana kalau tidak ada kontrak, makanya ujung-ujungnya diam karena tidak ada data yang valid, DAK ini kan 2023 di kontrak 2022 ini dicampur adukkan, makanya ini yang sudah. Apakah ini dimasukkan kotrak PEN atau DAK karena bulan Maret itu PEN juga, berarti ini dimasukkan ke PEN tapi disini DAK makanya saya ngotot 2022 ini yang harus clear jangan kita disini di DPR kita kena tipu terus,” cecarnya.
Sementara kadis PUPR Faris Abdulbar mengaku, dirinya baru saja menjabat sebagai kepala dinas PUPR maka terkait adendum tersebut belum dipelajari dokumen kontrak yang dipakai dan dilaksanakan. Ada dua jenis adendum yaitu perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan.
“Saya sebelumnya mengira pekerjaan ini multi years ternyata singel years kegiatan yang kontraknnya hanya satu tahun. Karena kontraknya setahun dia tidak bisa melewati tahun anggaran, kalau saya yang terlibat saat itu seharusnya kontrak kita tutup dulu bukan berarti pemutusan kontrak,tetapi hitung apa yang sudah dikerjakan baru kita lelang hitung anggaran dengan catatan kita masukkan kembali anggarannya ke DPA, tapi ini kan sudah terjadi kita tidak mungkin kembali yang kita harus lakukan bagaimana melanjutkan itu. Saat masuk saya
Koordinasi dengan inspektorat,karena PPTKnya pak kadis lama,sehingga alangkah baiknya dikoordinasikan dengan bidang-bidang yang berkompeten disitu,”terangnya.
Faris mengaku, Untuk adendum dirinya belum mengatahui berapa kali, tetapi sesuai yang disampaikan oleh anggota DPRD ada sebanyak tiga kali.
“Saya belum bisa jawab itu adendum seperti apa kalau pemberian kesempatan dimungkinkan dua kali, pertama 50 hari tentu denda denga total atau sisa pekerjaan sesuai kontrak. Yang kedua bataswaktunya dimungkinkan tidak ditentukan sesuai dengan yang kita butuhkan untuk selesaikan tetapi dengan konsekuensi. saya takutkan dendanya total pekerjaan, mudah-mudahan hanya terhadap sisa pekerjaan supaya tidak memberatkan kalau terhadap total pekerjaan jangan sampai nilai dendanya lebih besar dari kontrak tentunya itu berkonsekuensi Hukum,” jelas Faris
Faris menambahkan, terkait persoalan tersebut pihaknya bakal mempelajari lebih jauh. “terkait dengan ini kami akan pelajari sehingga dipertemuan berikut dengan bapak ibu dikomisi lll kami bisa menyampaikan lebih detail dan konkrit yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut,”tutupnya.
Penulis : Elang
Editor : Redaksi











