SALOIPOST.id, Jailolo – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat (PD) Maluku Utara resmi mengajukan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Provinsi Maluku Utara, Sabtu (13/5/2023) akhir pekan kemarin.
Berdasarkan data yang diterima, daftar kompetitor Bacaleg yang didaftarkan di KPU Maluku Utara itu, nama Fadila Anggreini Buchari SH mendapat nomor urut 8. Ia juga menjadi calon termuda di Partai Demokrat.
Fadila merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) itu baru berusia 25 Tahun. Anak pertama dari empat bersaudara ini pernah bekerja di kantor pengacara Yayasan Sipakale yang beralamat di Kota baru Ternate, kompleks pohon pala.
Dila– sapaan Fadila ini, maju dari dapil I Ternate-Halbar, meyakini penuh mampu mendulang suara untuk merebut satu kursi DPRD Provinsi. Basis masa Dila meliputi Kecamatan Sahu, Kecamatan Jailolo dan Jailolo Selatan itu tak perlu diragukan lagi.
Kepada wartawan, Dila mengaku siap jika dipercayakan rakyat sebagai anggota DPRD Provinsi Malut. Menurutnya, generasi milineal sudah seharusnya berkarir di dunia politik untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat
“Meski masih muda, saya siap bekerja jika dipercaya oleh masyarakat. Saya minta dukungan dan doa,” ujarnya.
Visi yang ia perjuangkan kedepan yakni menguatkan peran legislatif melalui pengawasan pembentukan peraturan daerah (Perda) dan penerapannya secara efektif, guna menciptakan supremasi hukum dan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata.
“Hukum kita masih lemah Khususnya perempuan yang mengalami KDRT serta kaum millenial, untuk itu jika di parlemen hal ini yang bakal saya juangkan,” tandasnya.
DPD Partai Demokrat Malut sendiri pasang target mampu meraih 7 kursi DPRD Provinsi Malut. Yakni mampu meraih 2 kursi di dapil I Ternate-Halbar.
Penulis : Elang
Editor : Redaksi











