SALOIPOST.Id, Jailolo – Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Gamsungi, kecamatan Ibu Selatan, menyatakan pleno yang digelar di kantor Camat tanggal 24 November 2022 kemarin, itu sudah Sah karena dihadiri oleh seluruh unsur dan Muspika.
Ketua Penetia Pilkades Desa Gamsungi M.Saleh Hamiru mengatakan, berita acara yang ditetapkan kandidat 01 sebagai pemenang di salah satu penginapan di desa Akediri, itu kata dia, tidak memenuhi unsur pleno sedangkan Pleno penetapan kandidat 02 sebagai pemenang di kantor Kecamatan Ibu Selatan itulah yang sah.
“Karena saat penetapan semua unsur hadir termasuk semua unsur Muspika sehingga saat itu juga disampaikan dihadapan panitia kabupaten bahwa dua berita acara tersebut, yang sah itu yang dilakukan penetapan di Kantor Camat Ibu Selatan,” Ungkap ketua panitia, M Saleh Hamiru, Jumat (23/9)
M. Saleh menuturkan, perjalanan Proses Pilkades Gamsungi Kecamatan Ibu Selatan, paska selesai perolehan kedua kandidat yang suaranya sama yakni nomor urut 01 dengan jumlah suara 228 dan nomor urut 02 jumlah suara 228. Pihaknya berkoordinasi dengan panitia Kabupaten secara langsung bahwa hasil yang diperoleh itu dikembalikan ke Desa.
” Jadi selesai dari Kebupaten, Saya dengan Sekretaris Panitia dan camat dan Panwas Kecamatan menyampaikan bahwa, untuk penetapan Pleno di Kecamatan, saya meminta ke Camat agar menyiapkan berita acara dan undangan karena mengingat Undangan dan berita acara yang dibuat didesa fasilitas tidak mendukung kemudian camat mengiyakan hal itu” Ungkapnya
Saleh menceritakan, Waktu berkoordinasi dengan panitia Kabupaten, esoknya pihaknya Langsung balik di Desa Gamsungi. setelah itu, kata dia, sekretaris Panitia datang dan mengajaknya ke rumah salah satu anggota BPD pada tanggal 23 Agustus kemarin, selang beberapa menit kemudian kandidat 01, yakni Muslim Dade muncul dan mengajaknya, namun rencananya untuk kemana dirinya tidak mengetahui.
Setelah itu, Lanjut Saleh, kami berangkat dengan mobil menuju Desa Akediri kecamatan Jailolo disalah satu penginapan kemudian dirinya langsung tertidur di penginapan tersebut, selama kurang lebih dua jam. namun, Setelah itu dirinya dibangunkan kemudian berita acara telah disiapkan. karena dalam keadaan mengantuk Saleh mengaku, sudah tidak baca lagi dan langsung bubuhi tanda tangan pada berita acara tersebut.
” Setelah tanda tangan dan cap kemudian tempat tidur digeser dan kami duduk dilantai kemudian langsung diambil dokumentasi, tidak ada pembahasan bahwa pleno malam itu. Saat itu yang hadir Kandidat nomor urut 1 Muslim Dade, dan juga sekretaris desa Safrudin Dade terus ada juga kaur pembangunan yang juga sebagai anggota Panitia Desa, yakni Darwis M.Syawal, bendahara desa yang juga sebagai Panwasdes,Sukri Bajo dan ada dua anggota Panwas yaitu Sandani Sadek dan Isnain Buamona,” Jelasnya
Ia mengaku, Setelah kembali dari Jailolo, esoknya tanggal 24 Agustus pihaknya langsung ke kantor camat Ibu Selatan dan melakukan Pleno dengan daftar hadir yang terlampir dan saat itu semua unsur hadir, yakni Camat dan sekretaris Ibu Selatan, para saksi, kedua kandidat, anggota BPD, panwas Kecamatan, anggota Polsek dan juga anggota Koramil
” Setelah pleno kecamatan calon Kades Incumben nomor urut 1 ini pun tidak terima dan menunjuk-nunjuk pak Camat, Jadi berita acara yang ditetapkan di salah satu penginapan di Akediri itu tidak memenuhi unsur pleno. Sedangkan Pleno di kantor Kecamatan Ibu Selatan itulah yang sah,” Tegasnya
Diakhir Wawancara M saleh menegaskan, bahwa pleno penetapan harus secara resmi dan itu harus ada daftar hadir dan dihadiri oleh kedua kandidat, saksi-saksi, kemudian unsur-unsur yang diundang.
Untuk diketahui jumlah suara pada pemilihan kepala desa serentak (Pilkades) di Desa Gamsungi kecamatan Ibu Selatan. Kandidat Nomor Urut 1 Muslim Dade, memperoleh jumlah suara 228, dan Kandidat Nomor Urut 2 yakni Bahraen Habib, juga memperoleh jumlah yang sama yakni 228 suara.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi











