SALOIPOST.Id, Jailolo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) tengah melakukan pendataan pegawai non ASN atau honorer. Melalui pendataan ini, diharapkan ada kebijakan khusus dari Pemerintah Pusat (Pempus) terkait nasib honorer.
Pendataan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tentang Pendataan Tenaga Honorer (Non ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah yang diterbitkan tanggal 22 Juli 2022,
“Tentunya dengan adanya pendataan ini, kita berharap ada kebijakan khusus yang berpihak dari pemerintah pusat untuk mengurangi dampak-dampak dari pemberhentian honorer baik di pusat dan daerah” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Halbar, Fransiska Renjaan, Rabu (31/8).
Fransiska menjelaskan pendataan ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah honorer di lingkungan Pemkab Halbar.
Diketahui data tenaga honorer di lingkungan Pemkab Halbar saat ini mencapai angka 2.189 yang terdiri dari berbagai bidang, dan mayoritas di bidang kesehatan dan pendidikan yang tersebar di 10 Kecamatan yang ada di Halbar.
“Tenaga honorer kita cukup banyak, bahkan ada yang masa pengabdiannya sudah 15 tahun, sehingga pengabdian mereka ini tentu harus diberi diapresiasi,” sebut Fransiska.
Dia mengatakan, setiap kepala OPD telah diminta untuk segera melakukan pendataan tenaga honorer yang terkait administrasi berupa SK awal hingga SK akhir, kemudian slip gaji, dan absensi.
“Surat pemberitahuan dari pak Sekda ke masing-masing OPD sudah kami sampaikan tertanggal 15 Agustus lalu dan pendataan melalui berkas kami terima paling lambat tanggal 31 Agustus 2022, karena di awal September nanti datanya akan kita krim ke Kementerian PAN-RB secara Nasional,” jelas Fransiska.
Dia menambahkan, data pemetaan dari masing-masing OPD yang diserahkan ke pihaknya dalam bentuk hardcopy dan meminta kepada setiap OPD untuk melakukan koordinasi dengan pihaknya agar kegiatan pendataan ini dapat berjalan dengan lancar.
Meski begitu, dirinya menyebut hingga saat ini belum mendapat solusi jika kebijakan pendataan atau penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan pada 28 November 2023 mendatang.
“Tak dipungkiri bahwa Pemkab Halbar sangat ketergantungan terhadap tenaga honorer sebagai penunjang pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu pak Bupati juga sangat mengharapkan jika adanya kebijakan dari pemerintah pusat guna mencari solusi terbaik bagi para honprer didaerah,” tandas mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan PA Halbar ini.
Penulis: Elang
Editor: Redaksi











