PN Ternate Vonis Bebas Kedua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Lahan

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasan sidang di PN Ternate, || Foto: Istimewa.

Suasan sidang di PN Ternate, || Foto: Istimewa.

Saloipost.id, Jailolo – Majelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menggelar sidang terkait kasus dugaan korupsi jual beli lahan Pemda Halmahera Barat, Maluku Utara.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Ternate menjatuhkan putusan bebas kepada kedua Terdakwa, yakni mantan Kepala Bagian Pemerintahan Demianus Sidete selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah dan Pertanahan Rahmat Siko selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kedua terdakwa ini sebelumnya diitetapkan tersangka oleh Kejari Halbar terkait dugaan korupsi jual beli lahan pada Agustus (10/8/2023) lalu.

Baca Juga :  Upaya Penguatan Kader, Pengurus HMI Komisariat STPK Banau Dikukuhkan

Kuasa Hukum kedua terdakwa, Arnol Musa saat dikonfirmasi mengatakan, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui 2 pasal Tipikor terhadap kedua kliennya tidak terbukti bersalah.

“Pada intinya Dakwaan JPU pasal 2 dan pasal 3 UU tipikor terhadap Demianus Sidete dan Rahmad Siko tidak terbukti,” ungkap Arnol ketika dikonfirmasi Via WhatsApp, Jumat (8/3/2024).

Sehingga, kata Arnol, Majelis memutuskan bebas terhadap kedua Terdakwa kliennya, “Dan kedua Terdakwa di putus bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Ternate,”

Baca Juga :  Terimah Kepulangan Wisata Rohani, Bupati Tegaskan Tetap Konsisten Layani Masyarakat

Menurutnya, JPU masih mempunyai hak hukum selama 7 hari untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas tersebut.

Setelah selesai semua upaya hukum, Arnol menambahkan, ia akan menanyakan ke kedua kliennya terkait tuntutan ganti rugi

“ Kami akan menanyakan terkait nasib mereka yang telah di tahan, apakah mereka akan menuntut ganti rugi atau seperti apa,” tandasnya.

 

Penulis: Elang
Editor  : Redaksi

Berita Terkait

Gabungan Organisasi Wanita Halmahera Barat, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama
Gelar Safari Ramadan, Bupati Tegaskan Prioritas “Halbar Religius” Terus Ditingkatkan
Sekretaris Wilayah Lantik Sukran Bambang Sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Halbar
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Ibu dan Bayangkari Berbagi Takjil Untuk Masyarakat
Terimah 1.000 Paket Sembako Korban Banjir, Bupati Berterima Kasih ke Kemensos RI
Hindari Kesalahan Jelang Mutasi-Promosi Jabatan, Bupati James Uang Minta Petunjuk di BKN-RI
Reses di Sahu Timur, Meri Popala Siap Kawal Aspirasi Para Petani
Infrastruktur dan Pertanian Jadi Sorotan Dalam Reses Meri Popala di Kecamatan Jailolo

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 21:25

Gabungan Organisasi Wanita Halmahera Barat, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 11:22

Gelar Safari Ramadan, Bupati Tegaskan Prioritas “Halbar Religius” Terus Ditingkatkan

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:57

Sekretaris Wilayah Lantik Sukran Bambang Sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Halbar

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:27

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Ibu dan Bayangkari Berbagi Takjil Untuk Masyarakat

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:40

Terimah 1.000 Paket Sembako Korban Banjir, Bupati Berterima Kasih ke Kemensos RI

Berita Terbaru