SEMAINDO Aksi di Jakarta, Tolak PT.Geodipa Garap Panas Bumi di Halmahera Barat

Kamis, 25 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semanindo saat menggelar Aksi, || Foto: Istimewa.

Semanindo saat menggelar Aksi, || Foto: Istimewa.

Saloipost.id, Jailolo – Sentrum Mahasiswa Indonesia (Semaindo) Halmahera Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung PT GEODIPA ENERGI di DKI-Jakarta dalam rangka menolak kehadiran Panas Bumi (Geothermal) di kabupaten Halmahera Barat.

Ketua Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat Sahrir Jasmin dalam orasinya Kemarin Rabu (24/01) Menyatakan Pemerintah pusat sedang menggarap proyek pembangunan Geothermal atau energi panas bumi di Desa Idamdehe, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut).

Proyek yang diperkirakan menghabiskan anggaran sebesar 30 Juta Dollar Amerika atau bila dirupiahkan setara Rp 476.520.000.000 (Rp 476,5 miliar). Tahun 2024, pembangunan proyek ini memasuki tahapan pengeboran sumur eksplorasi. 

Menurutnya, PT.Geodipa telah melalui tahapan persiapan dan desain sehingga masuk pada tahapan pengeboran sumur yang di harapkan selesai pada tahun 2024-2025.

“Kedalaman pengeboran untuk pembangkit Listrik tenaga panas bumi berkisar 1.500 hingga 2.500 meter. Yang konon katanya fluida panas bumi yang di gunakan untuk pembangkit Listrik bukan berasal dari air permukaan melainkan dari reservoir panas Bumi,”ungkapnya Sahrir dalam keterangan yang di terimah Saloipost.id, Kamis (24/1/2024). 

“Perlu kita sadari bahwa pengguna geothermal itu memiliki dampak negative pada lingkungan dan pengaruh pada sumber daya air, pembangkit Listrik dari panas bumi itu banyak membutuhkan air untuk digunakan sebagai pendingin, sehingga menggangu ekosistem air,”tambahnya.

Sahrir menyebutkan, Pengembangan dan ekpolorasi untuk proyek Pembangkit Listrik tenaga panas bumi di desa Idamdehe dan desa Bobo kecamatan Jailolo perlu dipertimbangan sebab luas wilayah desa bobo itu 22,00 KM2 dan desa Idamdehe dengan luas wilayah sekitar 2239,11 KM2 yang artinya bahwa tempat pembangkit Listrik Tenaga panas Bumi itu harus jauh dari pemukiman warga untuk menjaga keselamatan Masyarakat, dari bahayanya saat panas bumi di diekstraksi.

Ia menjelaskan, Konstruksi dan Ekspoloitasi pembangkit Listrik energi panas bumi (geothermal) dapat mengganggu habitat alami hewan, tumbuhan serta dapat merusak ekosistem dan dapat menganggu system geologis bawah tanah yang dapat memicu gempa bumi, dampak sosial yang mengubah pola hidup Masyarakat dan mempengaruhi cara hidup tradisional Masyarakat dan dapat memicu migrasi gas rumah kaca ke permukaan bumi sehingga mencemari udara di sekitar masyarakat. Selain itu keuntungan ekonomi yang di hasilkan oleh pembangkit Listrik panas bumi tidak di distribusikan secara adil terhadap masyrakat setempat.

Baca Juga :  Ketua DPC Demokrat Halbar Tegaskan JUJUR Jilid II Bakal Menang Telak di Kecamatan Jailolo

“Proyek panas bumi di desa Idamdehe dan Bobo merupakan proyek untuk penyelamatan Provinsi Maluku Utara dari deficit Listrik, apakah sudah tidak ada lagi cara penyelamatan deficit listrik yang jauh lebih baik dari panas bumi, kenapa harus panas bumi yang kita tau mengalami dampak negative yang berbahaya yang mengancam kehidupan masyrakat, jangan jadikan Masyarakat Desa Bobo dan Idamdehe korban dari semua ini,”ujarnya

Dirinya meminta, PT Geodipa perlu terbuka mengenai AMDAL, perlu melihat amdal dari proyek Pembangkit Listrik panas bumi di Halmahera Barat ini.

“Sudah masuk pada tahapan Pengeboran tapi tidak ada kejelasan dari AMDAL, jangan-jangan Proyek ini tidak punya AMDAL,”katanya.

Menurutnya, Dengan ambisi Pemerintah Pusat melalui Energi Baru Terbarukan Dan konservasi Energi (EBTKE) menuju Net zero emission, sebagaimana tercantum dalam peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

“Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM dan PT.GEODIPA energi Dalam rangka melakukan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Di Desa Idamdehe dan Bobo, Terkesan menganggap biasa saja terhadap dampak buruk kepada masyarakat setempat, mereka seakan mengatakan bahwa Halmahera Barat itu daerah yang tak bertuan sehingga mereka terkesan main-main dalam pembangkit Listrik tenaga panas Bumi tersebut, gimana tidak minimnya sosialisasi tiba-tiba sudah masuk pada tahapan persiapan  pengeboran, saat di tanya terkait Izin Usaha pertambangan anda Amdal mereka tidak bisa membuktikan itu,”bebernya.

Baca Juga :  Di ujung Corong Don Joao, Sebuah Kebebasan Baru Saja Akan Dirayakan

“Ditambah dengan belum melakukan pengkajian Tata Ruang Wilayah yang mempunyai dasar hukum, jika dilihat dari variabel resiko, antara lain lingkungan, sosial dan produksi tradisional masyarakat setempat,”jelasnya.

Menurutnya, Ambisi mereka tetap saja masuk melalui dukungan modal Bank Dunia dengan mekanisme hibah Geothermal Energy Upstream Development Project (GEUDP) dan fasilitas Geothermal Resource Risk Mitigation (GREM).

Sahrir juga menyebutkan Sementara dari pihak dinas pertanahan dalam hal ini BPN/ATR Kabupaten Hal-Bar tidak mempunyai dasar hukum untuk menerima PT. GEODIPA dalam proses eksploitasi (Pengeboran), tetapi upaya meyakini pihak daerah melalui kunjungan di salah satu kampus di Halmahera Barat yakni STPK Banau, agar berpartisipasi dalam kerja sama Pemda Halbar dan PT. GEODIPA energi, padahal kinerjanya improsedural.

“Dengan kata lain karna menyangkut hukum dan syarat perizinan maka kami mendesak Polda segera melakukan evaluasi, karna ini sudah termasuk ekosida secara konspiratif,”cecarnya.

“Ketika kita beraudiensi dengan Pihak GEODIPA yang diwakili oleh Bapak oktarius saat di tanya soal masalah panas bumi di Idamdehe dan Bobo Rupayanya mereka tidak memahami masalah, apa yang mau kita diskusikan terkait masalah Geotermal.

Jadi kami menilai Pembangkit Listrik Panas Bumi di desa Idamdehe dan Bobo adalah proyek asal asalan,”pungkasnya.

Adapun Tuntutan Semaindo sebagai berikut:

  1. Mendesak kementrian ESDM melalui Dirjen Energi Baru Terbarukan Dan konservasi Energi (EBTKE) Segera mencabut izin usaha pertambangan PT.GEODIPA ENERGI di Halbar.
  1. Meminta kepada Kementerian ESDM  segera menghentikan upaya masuknya panas bumi (GEOTHAERMAL ) Di HAL-BAR
  1. Meminta kepada PT GEODIPA Jangan lagi garap panas bumi Di HALBAR, Masyrakat HAL-BAR dan khususnya Masyrakat IDAMDEHE dan PABOS tidak Butuh Panas Bumi.

 

 

Penulis: Elang

Editor  : Redaksi

Berita Terkait

Gabungan Organisasi Wanita Halmahera Barat, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama
Gelar Safari Ramadan, Bupati Tegaskan Prioritas “Halbar Religius” Terus Ditingkatkan
Sekretaris Wilayah Lantik Sukran Bambang Sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Halbar
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Ibu dan Bayangkari Berbagi Takjil Untuk Masyarakat
Terimah 1.000 Paket Sembako Korban Banjir, Bupati Berterima Kasih ke Kemensos RI
Hindari Kesalahan Jelang Mutasi-Promosi Jabatan, Bupati James Uang Minta Petunjuk di BKN-RI
Reses di Sahu Timur, Meri Popala Siap Kawal Aspirasi Para Petani
Infrastruktur dan Pertanian Jadi Sorotan Dalam Reses Meri Popala di Kecamatan Jailolo

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 21:25

Gabungan Organisasi Wanita Halmahera Barat, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 11:22

Gelar Safari Ramadan, Bupati Tegaskan Prioritas “Halbar Religius” Terus Ditingkatkan

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:57

Sekretaris Wilayah Lantik Sukran Bambang Sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Halbar

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:27

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Ibu dan Bayangkari Berbagi Takjil Untuk Masyarakat

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:40

Terimah 1.000 Paket Sembako Korban Banjir, Bupati Berterima Kasih ke Kemensos RI

Berita Terbaru