Saloipost.id, Jailolo – Dalam rangka mendorong ketepatan waktu penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2024. Bupati Halmahera Barat (Halbar) James Uang, menghadiri Rapat Koordinasi bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, untuk koordinasi terkait implementasi System Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Rapat tersebut, dipusatkan di Kantor perwakilan BPK RI Maluku Utara, Ternate, Kamis (11/1/2024).
Turut hadir mendampingi Bupati yakni, Sekda Halbar Syahril Abdulrajak, Kepala BKAD Sonya Mail, Kepala BP3D Julius Marau, Kaban Bapenda Chuzaemah Djauhar, dan Plt. Inspektorat Halmahera Barat
Bupati Halbar, James Uang, mengatakan, Sebelum LKPD Tahun 2023 dimasukan pada tanggal 31 Maret 2024 maka BPK perlu mengatahui tentang kendala-kendala pemerintah Provinsi maupun kabupaten Kota dalam penyelesaian LKPD Tersebut.
“Kemudian, adanya perubahan sistem dari SIPD Merah Putih ke SIPD RI di Tahun 2024 yang belum sampai pada SIPD RI Penatausahaan maka BPK perlu mengetahui kendala-kendala dan solusi yang dilakukan oleh pemerintah Prov/kab/Kota,” ungkap James dalam rilis yang di terimah Saloipost.id.
Politisi Demokrat ini menjelaskan, Untuk Halbar dalam menghadapi persoalan ini telah menyiapkan dua skema di awal tahun 2024. Yang pertama Melakukan Bimtek SIPD RI Penatausahaan bagi Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi di BKAD Halmahera Barat, dan diteruskan kepada Bendahara-bendahara SKPD.
Sementara yang kedua, Migrasi Data dari SIPD RI ke Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA-Pink) sehingga untuk persiapan penyelesaian Penatausahaan Keuangan dan LK 2024 dapat dilakukan dengan baik dan benar.
Dijelaskan, Hal ini dilakukan karena dalam SIPD RI belum ada fitur untuk Laporan Keuangan. SIPD itu sendiri, kata dia, merupakan sistem yang bisa mengintegrasikan data dari pemerintah daerah secara nasional dan realtime.
“Selain itu, Di dalam SIPD memuat data perencanaan, pelaksanaan pembangunan, hingga sistem keuangan. Sistem tersebut sangat berguna bagi pemerintah sebagai dasar pembuatan keputusan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Adapun dasar Penerapan, SIPD pada Sistem Perencanaan, Penganggaran dan Penatausahaan Keuangan Pemerintah Daerah yakni peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
“Ini nanti diharapkan dapat dilakukan dengan baik dan benar.” pungkas James Uang.
Penulis: Elang
Editor : Redaksi











