Saloipost.id, Jailolo – Bupati Halmahera Barat (Halbar) James Uang, menanggapi Hak Interpelasi yang diajukan Lima Fraksi DPRD Halbar. Menurut Bupati, Interpelasi itu hak Konstitusional anggota DPRD namun apa yang di persoalkan sementara Dana Bagi Hasil (DBH) tidak dicairkan.
“Interpelasi itu hak konstitusional DPRD, silahkan apa yang di interpelasi, kan masalahnya hanya duit tidak masuk 55 Miliar yang kita tunggu bulan Desember kemarin,” ungkap James Uang, saat diwawancarai di kantor Bupati, Senin (8/1/2024).
Menurutnya, Kalau DPRD merasa sebagai mitra Pemerintah Daerah yang dipilih oleh Rakyat seharusnya ada masalah seperti ini cari solusi bersama bukan saling menyalahkan.
“Bukan tanda tangan interpelasi, bukan caranya begitu, karna tanggung jawab daerah bukan hanya bupati, mereka juga, karna mereka dipilih oleh rakyat. Kalau ada maslah mari cari solusi bersama,” katanya.
Sementara, kata dia, Halmahera Barat memang mendapatkan tambahan DBH tahun 2023 sebesar 13,4 Miliar Namun, itu Setelah PMK nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Treasury Deposit Facility (TDF) selesai direvisi yang rencananya bulan Januari dan Februari 2024.
“Maka mulai bulan Februari atau Maret 2024, bisa tarik dana TDF tersebut yang sebagaimana KMK DBH KB Nomor 38/KM.7/2023 yang sebesar 55 miliar yang diperuntuhkan penggunaannya untuk 3 hal diantaaranya pelayanan infrastruktur Percepatan Pilkada dan Investasi,” akunya.
“DBH 13.4 milyar dari 55 milyar Januari atau Februari, nah kalau ini cair kan Clear.” sambung Politikus Demokrat.
Mantan Anggota DPRD 4 periode ini juga menambahkan, bahwa di bulan Desember akhir tahun 2023 kemarin Halbar punya dana, namun dana itu dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kemarin bulan Desemeber 13 Milyar itu sisa dari anggaran PPPK, nah itu yang kita manfaatkan beberapa kegiatan yang sangat urgen dan itu dana DAK saja yang bisa cair tidak yang lain, termasuk DBH 17 Milyar Provinsi,” pungkasnya.
Penulis: Elang
Editor : Redaksi











