Soal Polemik Pemdes Bobanehena Terima Bantuan Rumah, Ini Penjelasan Kabid Perumahan

Jumat, 14 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

SALOIPOST.id, Jailolo- Adanya polemik yang berkembang di desa Bobanehena kabupaten Halmahera Barat (Halbar) terkait dugaan adanya Salah satu Kaur Pemerintah Desa masuk dalam daftar sebagai penerima bantuan Rumah Swadaya.

Polemik tersebut kemudian menjadi tanda tanya besar bagi beberapa warga desa Bobanehena, sampai menjadi pembahasan di Group Facebook Keluarga Besar desa Bobanehena.

Bahkan salah satu akun atas nama Nhurul memposting dengan kata-kata “Maaf tanya sadiki apakah Pemdes boleh dapat bantuan ?,” tulis Nhurul

Pertanyaan tersebut pun mendapat reaksi dari banyak netizen yang tergabung di group Facebook Keluarga Besar desa Bobanehena itu.

Hal itu kemudian mendapat tanggapan dari Kabid Perumahan, Demianus Yubu kepada wartawan Rabu (13/07) kemarin mengatakan, di desa Bobanehena juga salah satu Kaur pemerintah desa yang masuk dalam daftar penerima bantuan pembangunan rumah swadaya.

“Sebenarnya Hal itu wajar saja karena Kepala desa pun juga bisa dapat, yang tidak bisa itu pegawai aktif, kalau sudah pensiun bisa dapat juga,”jelasnya

Menurutnya, kemungkinan pihaknya melakukan pendataan awal warga Bobanehena atas nama Bahri Sangaji ini belum menjabat sebagai salah satu kaor pemerintah desa sehingga namanya juga masuk, karena kepala Desa dan perangkat desa Bobanehena yang periode sekarang ini juga baru dilantik.

Ia juga mengaku jangankan Kaur bahkan Kepala Desa juga bisa terima bantuan rumah, semisalnya Kades Lolori, Kades Idamdehe, bahkan di Loloda ada sekitar enam kades yang terima bantuan rumah karena kades tidak punya Nomor Induk Pegawai (NIP) yang aktif.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan, Bupati Serahkan 10 Unit Mobil Ambulance

“Inikan kami ajukan ke pusat tapi kalau kades punya NIP aktif otomatis sudah terbaca di Pusat. Jadi dari desa kirim kekami baru tinggal kami verifikasi,”ujar Demianus.

Demianus juga menyebutkan Pemerintah Desa bahkan kepala desa bisa mendapatkan bantuan rumah karena berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) 2018.

Selain itu juga adanya polemik yang berkembang didesa Bobanehena, yang diduga ada warga dari Desa Galala yang masuk juga dalam daftar sebagai penerima Bantuan pembangunan rumah swadaya yang diketahui warga tersebut atas nama Rudi Yunus.

Demianus pun menjelaskan bahwa, Rudi Yunus KTP nya berdomisili di Bobanehena tapi sementara ini dia masih tinggal di Galala, tetapi Fondasi rumahnya berada di Bobanehena.

“Tapi informasi yang berkembang warga disana itu melihat orang tersebut sering sumbang untuk mesjid atau bakti mesjid atau tidak, itu yang sering menjadi patokan,”katanya.

“Padahal Kami melihat dua administrasi yaitu Kartu Keluarga dan juga KTP, jadi ketika dia punya KTP sudah berdomisili disitu maka tidak jadi masalah,”tambahnya.

Ketika disentil apakah perubahan domisili yang dilakukan oleh Rudi Yunus memang sudah dari awal. Demianus mengaku, memang jika data domisilinya tidak dari awal terus saat dia dapat bantuan rumah baru dia urus pindah domisili maka nanti pihaknya bakal evaluasi, tapi kalau itu memang Rudi Yunus sudah jauh sebelumnya berdomisili di Bobanehena, maka itu menjadi komplain dari masyarakat maka dirasa masyarakat disana juga keliru.

Baca Juga :  Hadirkan PKD 9 Kecamatan, Bawaslu Halbar Perkuat Pencegahan Pelanggaran Pemilu

“Untuk data penerima sendiri kami tim dari Dinas yang turun survey langsung, kami tim juga tidak ada kepentingan apa-apa, mau dia si A atau si B kalau memang ia layak masuk sebagai penerima, administrasinya juga layak, maka dia berhak menerima tapi nanti Rudi Yunus ini juga kami akan kroscek ulang,”ujarnya

Ia juga mengaku, Pada periode Sebelumnya pihaknya sudah lakukan sosialisasi sebelum melakukan pendataan, mantan kades Bobanehena pada waktu itu mengumpulkan masyarakat semuanya dan pihaknya menjelaskan kriteria penerima seperti apa.

Ia juga mengatakan, bantuan rumah untuk bangun baru itu dengan nominal 30 juta sedangkan untuk rehab dengan nominal 20 juta.

Menurutnya, penilaian untuk bantuan rumah itu ada tiga aspek yaitu lantai, tembok, dan juga atap kalau ketiga-tiganya rusak semua maka layak untuk bangun baru.

Demianus juga menambahkan, Permintaan dari Desa Bobanehena itu ada ratusan Kepala Keluarga, “tapi sementara ini data Bobanehena ada 17 Kepala Keluarga yang dapat bantuan rumah swadaya,” pungkasnya.

Perlu diketahui, bantuan Rumah swadaya ini dengan anggaran 2,2 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

 

 

 

Penulis : Elang 

Editor   : Redaksi 

Berita Terkait

Gabungan Organisasi Wanita Halmahera Barat, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama
Gelar Safari Ramadan, Bupati Tegaskan Prioritas “Halbar Religius” Terus Ditingkatkan
Sekretaris Wilayah Lantik Sukran Bambang Sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Halbar
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Ibu dan Bayangkari Berbagi Takjil Untuk Masyarakat
Terimah 1.000 Paket Sembako Korban Banjir, Bupati Berterima Kasih ke Kemensos RI
Hindari Kesalahan Jelang Mutasi-Promosi Jabatan, Bupati James Uang Minta Petunjuk di BKN-RI
Reses di Sahu Timur, Meri Popala Siap Kawal Aspirasi Para Petani
Infrastruktur dan Pertanian Jadi Sorotan Dalam Reses Meri Popala di Kecamatan Jailolo

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 21:25

Gabungan Organisasi Wanita Halmahera Barat, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 11:22

Gelar Safari Ramadan, Bupati Tegaskan Prioritas “Halbar Religius” Terus Ditingkatkan

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:57

Sekretaris Wilayah Lantik Sukran Bambang Sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Halbar

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:27

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Ibu dan Bayangkari Berbagi Takjil Untuk Masyarakat

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:40

Terimah 1.000 Paket Sembako Korban Banjir, Bupati Berterima Kasih ke Kemensos RI

Berita Terbaru