SALOIPOST.id, Jailolo – Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Tamin Ilan Abanun, menyoroti kinerja Pemda soal kondisi kerusakan infrastruktur jalan sejumlah titik di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, yang dikeluhkan masyarakat.
Berdasarkan hasil pantauan kondisi jalan rusak sejumlah titik seperti tanjakan Bobanehena menuju Payo, Pasar Akelamo, Soakonora – Jati, Porniti, bahkan depan Kantor Bupati dan DPRD juga banyak sekali terdapat jalan berlubang.
Tamin melalui rilisnya mengatakan, segera melakukan perbaikan. Sebab, infrastruktur jalan merupakan kebutuhan utama masyarakat. Ini juga menjadi salah satu pemicu kecelakaan.
“Hal ini disebabkan juga karena lemahnya kepemimpinan Bupati, Anggota DPRD khususnya komisi III sebagai fungsi kontrol,”ungkap Tamin, Senin (23/1)
Ia menyampaikan bahwa pemeliharaan jalan itu di atur dalam peraturan mentri nomor 13 tahun 2011 tentang tata cara pemeliharaan dan pemilikan jalan. Dalam pasal 18 menjelaskan, pemeliharaan jalan itu meliputi kegiatan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi jalan dan rekonstruksi jalan.
“Nah jalan berlubang seperti di tanjakan Bobanehena menuju Payo dan jalan masuk pasar Akelamo itu masuk dalam ke 3 kegiatan pemeliharaan jalan itu. Karena jalan berlobang itu rawan terjadi kecelakaan yang mengancam keselamatan setiap pengendara,”ujarnya.

Mantan anggota DPRD ini juga menjelaskan, dalam pasal 18 ayat 2, 3, dan 4 di atur dengan tegas agar penyelenggara jalan melakukan penambalan lubang. Namun dari tahun ke tahun jalan berlubang yang berada di mana-mana tidak pernah di respon Pemda. Yang terlihat lebih banyak adalah partisipasi masyarakat yang menutupinya dengan semen.
Padahal pembiayaan pemeliharaan jalan juga diatur jelas dalam pasal 25 ayat 3 bahwa pemeliharaan jalan berupa penyediaan biaya yang di lakukan oleh atau instansi yang bersangkutan. Di tegaskan juga ayat 4 bahwa penyediaan biaya pemeliharaan jalan oleh orang atau instansi diatur dalam bentuk perjanjian kerjasama dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, keadilan, dan saling menguntungkan serta adanya kepastian Hukum.
“Itu artinya kegiatan pemeliharaan jalan ini dapat dianggarkan dalam APBD. Jadi kalau mengikuti substansi peraturan ini, jika PUPR tidak punya dana bisa bekerja sama dengan pihak ketiga, namun persoalannya mengapa hal ini tidak bisa dilakukan secera cepat tepat karena Pemda tidak mempunyai Pemrograman pemeliharaan jalan,”ucapnya.
Dosen UMMU ini mengungkapkan, jika pemrograman pemeliharaan jalan ini tidak ada dalam agenda PUPR maka bisa dipastikan Pemda tidak ada kegiatan survei pemeliharaan jalan setiap tahun. Karena survei pemeliharaan jalan itu diatur dalam pasal 9 bahwa survei pemeliharaan jalan itu meliputi survei inventarisasi jalan dan survei kondisi jalan dilakukan paling sedikit 1 kali dalam satu tahun.
“Ini semua sudah diatur dalam peraturan perundangan – undangan, seandainya Pemda memiliki rencana pemeliharaan jalan yang baik saya rasa jalan berlubang atau apapun bentuknya akan secepatnya di atasi. Sebab rencana umum pemeliharaan jalan itu meliputi sistem informasi, sistem manajemen aset dan rencana penanganan pemeliharaan jalan. Bila pemda memiliki ke tiga hal ini maka dengan gampang menginventarisasi kondisi jalan yang ada di Halbar,”tuturnya.
Ia mengatakan, masyarakat tidak pernah melihat adanya penanganan pemeliharaan jalan yang dilakukan secara preventif maupun reaktif dari Pemda padahal sudah ada pengaduan dari masyarakat bahkan pemerintah juga suda melihat sendiri kondisi jalan tetapi tidak bisa berbuat banyak karena tidak ada rencan pemeliharaan jalan yang baik seperti survei, pemrograman, dan pembiayaan.
“Sesekali Pemda juha harus lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat – tempat yang dilaporkan masyarakat melalui media, baik itu FB atau apapun. Sebab jalan rusak parah seperti berlubang itu sangat mengancam nyawa para pengendara,”tandasnya.
Dirinya juga menegaskan kepada DPRD, agar turun gunung, jangan berdiam saja dalam ruang AKD, jangan hanya menunggu surat masuk dari masyarakat baru bergerak.
“Karena mungkin dengan keterlibatan DPRD sebagai kepanjangan tangan masyarakat mungkin bisa mempengaruhi kebijakan Pemda, dari rencana penambalan lubang jalan menjadi overlay atau pelapisan ulang jalan atau apapun yang penting status jalan rusak di Halbar dapat diperbaiki sesuai dengan kondisi kerusakan jalan ringan maupun berat,”pungkasnya.
Penulis : Elang
Editor : Redaksi











