Meneguhkan Komitmen Otonomi Daerah di Indonesia

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Oleh: Mahkam Umasugi
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UMMU Ternate

_____________
Sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sistem pemerintahan Indonesia terus mengalami perubahan-perubahan yang berarti. Melalui undang-undang nomor 22 tahun 1999, otonomi daerah dimaknai sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus ekonomi rumah tangganya sendiri.

Hal tersebut berangkat dari semangat Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 18 ayat 1 dimana negara mengakui adanya pemerintah yang mengatur derahnya masing-masing. Penyerahan wewenang atau terbentuknya pemerintahan di tingkat lokal atau daerah tidak serta-merta membuat penerapan sistem pemerintahan langsung tergolong efektif.

Artinya ada dinamika yang membentuk sistem pemerintahan maupun sistem otonomi daerah di Indonesia sehingga menjadi seperti saat ini.

Jika dilihat, sesuai dengan bunyi pasal 18 UUD 1945, bahwa  Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Amanat undang-undang ini belum terlalu maksimal direalisasikan selama orde lama dan orde baru berlangsung. Setelah lahirnya reformasi tahun 1998 undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah yang memungkinkan adanya pemekaran daerah hadir sebagai pembuka dari otonomi seluas-luasnya bagi daerah.

Baca Juga :  Syukuran 3 Tahun 3 Bulan Kepemimpinan JUJUR Dipadati Ribuan Warga Halmahera Barat

Namun, pelaksanaan otonomi daerah tidak secara langsung menyelesaikan masalah yang dihadapi pada era sebelumnya yang bersifat sentralistik, seperti pada penelitian dari (Bao, Paramma, Nurak, & Ayomi, 2023) bahwa Terdapat problem degradasi budaya dan tingginya perilaku koruptif pasca adanya penerapan otonomi daerah.

Dalam hal ini otonomi daerah telah menimbulkan ketergantungan terhadap dana otonomi khusus dan semakin menajamnya konflik sosial di Papua. Seperti pada penelitian lainnya dari (Jati, 2016) bahwa inkonsistensi paradigma otonomi daerah telah membuat penerapan konsep otonomi daerah menjadi lahan bagi suburnya rezim oligarki, primodialisme, maupun politik klientelisme.

Otonomi daerah telah menjadi permasalahan baru bagi indonesia yang mengadopsi sistem negara kesatuan. Otonomi daerah yang awalnya bertujuan untuk menghadirkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan demokrasi lokal justru telah dibajak untuk kepentingan kaum elite. Sederhananya otonomi daerah lebih berpihak pada elite dari pada masyarakat.

Baca Juga :  Evaluasi Capaian Retribusi Dan Pajak Daerah Bapenda Hadirkan OPD

Problem seperti ini justru memunculkan asumsi negatif terhadap otonomi daerah, sistem yang dirancang untuk mengurangi angka ketimpangan ekonomi di Indonesia justru telah memperparah porsi ketimpangan itu sendiri.

Munculnya sentralistik baru di tingkat lokal telah menjadi catatan buruk bagi sistem otonomi daerah, belum lagi harapan atas meningkatnya indeks demokrasi di Indonesia setelah diterapkannya sistem otonomi daerah semakin sulit untuk diwujudkan. Hal demikian karena penyelenggaraan pemerintahan yang masih cenderung tertutup di tingkat lokal.

Jika ingin ditelisik lebih dalam lagi maka problem mendasarnya dapat disimpulkan bahwa rendahnya kualitas pengetahuan masyarakat membuat keterbukaan pengelolaan pemerintah daerah semakin sukar untuk diterapkan.

Hal demikian telah memunculkan premis bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah tidak sepenuhnya menginterpretasikan kemauan masyarakat. Hal demikian diperparah dengan lemahnya kemampuan pemerintah daerah dalam menerjemahkan kebutuhan masyarakat.

Oleh karena itu visi untuk meneguhkan komitmen otonomi daerah dapat dimulai dengan meningkatkan sumber daya manusia di Indonesia serta memantapkan proses filterisasi terhadap setiap orang yang akan memegang kendali kepemimpinan.

Berita Terkait

Gabungan Organisasi Wanita Halmahera Barat, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama
Gelar Safari Ramadan, Bupati Tegaskan Prioritas “Halbar Religius” Terus Ditingkatkan
Sekretaris Wilayah Lantik Sukran Bambang Sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Halbar
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Ibu dan Bayangkari Berbagi Takjil Untuk Masyarakat
Terimah 1.000 Paket Sembako Korban Banjir, Bupati Berterima Kasih ke Kemensos RI
Hindari Kesalahan Jelang Mutasi-Promosi Jabatan, Bupati James Uang Minta Petunjuk di BKN-RI
Reses di Sahu Timur, Meri Popala Siap Kawal Aspirasi Para Petani
Infrastruktur dan Pertanian Jadi Sorotan Dalam Reses Meri Popala di Kecamatan Jailolo

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 21:25

Gabungan Organisasi Wanita Halmahera Barat, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 11:22

Gelar Safari Ramadan, Bupati Tegaskan Prioritas “Halbar Religius” Terus Ditingkatkan

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:57

Sekretaris Wilayah Lantik Sukran Bambang Sebagai Pimpinan Daerah Muhammadiyah Halbar

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:27

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Polsek Ibu dan Bayangkari Berbagi Takjil Untuk Masyarakat

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:40

Terimah 1.000 Paket Sembako Korban Banjir, Bupati Berterima Kasih ke Kemensos RI

Berita Terbaru