SALOIPOST.id – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja memaparkan potensi terganggunya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dalam tahapan Pemilu 2024 seperti dalam tahapan kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi.
Hal ini disampaikan Rahmat dalam forum Kamtibmas menjelang Pemilu 2024 yang digelar Badan Intelijen Keamanan Polri di Jakarta, Rabu (27/7/2024).
Rahmat menegaskan, penegakan hukum pemilu terkadang menimbulkan pro dan kontra untuk masyarakat. “Hal-hal ini yang biasanya berpotensi mengganggu Kantibmas,” ungkap Rahmat.
Rahmat menjelaskan, pelaksanaan penegakan hukum dapat bersumber dari proses penanganan pelanggaran dan penyelesaisan sengketa.
Dalam ranah pelanggaran administrasi, sebut Rahmat, terdapat sanksi administrasi yang berkaitan dengan status peserta pasangan calon (paslon) di mana secara undang-undang, proses dapat dimungkinkan sampai dengan ketika hasil pemungutan dan penghitungan suara telah selesai.
Terkadang, lanjut Rahmat, ada yang menjadikan batalnya paslon yang terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sebagai penolakan dari masyarakat.
“Inilah yang akan bisa mengganggu ketertiban umum misalnya apabila masyarakat tidak puas, pendukung calon yang didukung tidak puas, biasanya akan terjadi kerusuhan. TSM ini mempunyai konsekuensi diskualifikasi calon,” papar lulusan Universitas Indonesia itu.
Rahmat bilang lagi, dalam penyelesaian sengketa proses maupun hasil, terdapat potensi tidak dapat diikut sertakanya calon atau dapat didiskualifikasinya calon melalui proses sengketa dalam tahapan pencalonan.
Lalu, lanjut Rahmat, ada potensi kerusuhan ketika terdapat gugatan terhadap hasil pemilihan, contohnya Pemilihan Yalimo Tahun 2020. “Pilkada Yalimo tahun 2020, yang ada disana baru selesai sekitar pertengahan tahun 2021. Jadi mulai 2020 sampai satu setengah tahun lebih pilkada Yalimo baru selesai karena ada dua kali PSU. Kantor-kantor Bawaslu dan KPU sudah tidak ada lagi karena sudah dibakar,” paparnya.
Terakhir, Rahmat meminta pihak keamanan harus mewaspadai tahapan yang saling beririsan dengan jumlah peserta dan jenis pemilihan yang banyak. Misalnya, kata Rahmat, tahapan kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi. Hal ini menurutnya, berpotensi terganggunya Kamtibmas karena tahapan tersebut melibatkan masyarakat.
Editor: Redaksi
Sumber rujukan: Berita Bawaslu RI (27/7/2022)











