SALOIPOST.Id, Jailolo – Anggota DPRD Halmahera Barat (Halbar), Tamin Ilan Abanun mengkritik langkah Badan Musyawarah (Banmus) yang telah menjadwalkan paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) dari dirinya ke Hardy Hayun yang akan diagendakan pekan depan.
Menurut Tamin, Banmus tidak cerdas alias kacau menafsir Tata tertib (Tatib) DPRD. “Apa yang sudah merasuki sehingga cara menafsir Tatib sudah kacau seperti ini,” kata Tamin dalam keterangan yang diterima Saloipost, Rabu (20/7) malam.
Tamin memaparkan, dasar hukum yang digunakan Banmus adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur. Tapi ingat, kata dia, pengaduan di Pengadilan Negeri (PN) terkait dengan masalah PAW juga diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pasal yang digunakan Banmus untuk mempercepat paripurna PAW seperti yang disampaikan oleh Pak Waka 1 itu adalah Tatib DPRD pasal 102 ayat 3 huruf c dan pasal 104 ayat 2,” sebut Tamin.
Tetapi, menurutnya, Banmus harus tahu di pasal 111 ayat 2 menegaskan bahwa salah satu syarat calon PAW adalah partai pengusung calon tersebut tidak dalam sengketa partai politik.
“Sementara DPP Partai Hanura adalah partai pengusung PAW yang sementara kami sengketakan di PN Jakarta Pusat (Jakpus) dengan nomor registrasi 235. Itu artinya, calon pengganti PAW ini belum bisa diparipurnakan karena sementara dalam sengketa,” tegasnya.

Tamin menuturkan, masalah PAW ini sejak awal memang terlihat janggal. Ia merunut, SK PAW dari DPP Hanura masuk di Sekertariat DPRD (Setwan) pada 24 Maret 2022, kemudian Surat pengusulan dari DPRD ke Gubernur melalui Bupati pada 1 April 2022, dan surat pengusulan Bupati ke Gubernur pada 19 April 2022. “Tapi saya mengetahuinya di tanggal 24 April 2022,” katanya.
“Bayangkan saja dari 24 Maret sampai 24 April baru saya mengetahui bahwa ada surat PAW dari DPP. Pertanyaannya, ada apa dengan Setwan sehingga saya tidak diberitahukan,” ungkap Tamin, sesal.
Ia menambahkan, terkait SK Gubernur, sebelumnya ia telah melayangkan surat penangguhan PAW ke Gubernur pada 26 April 2022, dan ia sudah mengantongi bukti tanda terima. “Tapi anehnya pada tanggal 20 Juni 2022, Gubernur Malut menerbitkan SK perihal Pengresmian dan Pemberhentian Anggota DPRD PAW,” sebutnya.
Tamin juga mengaku, ketika SK tersebut masuk ke Setwan, dirinya pun tidak diberitahukan. “Setelah mendengar dari mulut ke mulut lalu saya bertanya ke Setwan, baru dibenarkan bahwa benar ada SK tersebut,” cetusnya.
Menurutnya, Setwan juga tidak bertindak netral sebagai birokrat. “Tidak masalah kalau saya di PAW. Itulah politik. Tapi, kawan-kawan Banmus yang tidak cerdas menafsir Tatib dan Setwan yang tidak transparan, inilah yang perlu dipertanyakan,” paparnya.

Tamin kembali menegaskan, proses di PN Jakpus belum selesai. Kemudian, dengan adanya SK Gubernur tersebut, pihaknya sudah mendaftar ke PTUN Ambon. “Tapi ini disepelekan oleh Banmus DPRD Halbat. Ada apa ini ?,” pungkasnya.
Penulis: Elang / Editor: Redaksi











