SALOIPOST.Id, Jailolo – Bupati Halmahera Barat (Halbar) James Uang mengatakan bakal menindak tegas berupa sanski teguran hingga pemecatan terhadap oknum-oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang melakukan aksi mogok kerja, Rabu (29/6) pagi tadi
“Kita beri sanksi aja, teguran dulu, kalau teguran tidak lagi didengar maka dicopot saja,” ungkap James uang ketika ditemui di kantor bupati Halbar, Rabu (29/6)
Bupati menyebut, dari informasi yang diperoleh, aksi mogok kerja tersebut diduga karena kinerja PNS dinas tersebut (PUPR) belum dibayar selama 4 bulan.
“Informasi kinerja mereka 4 bulan belum terbayarkan, dan saya pastikan siapa yang menjadi dalang dalam kasus ini, apakah bendaharanya ataukah siapakah yang salah akan diberi sanksi,” sebut Bupati.
Bupati mengatakan, aksi tersebut tidak etis dan melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Bupati, mental ASN semacam itu merusak citra pemerintahan sebab semua kinerja di dalam perkantoran itu ada mekanismenya
“Kan ada atasan semacam sekda dan kadis, kenapa langsung mogok begitu, mental pegawai itu tidak bisa begitu sedikit-sedikit aksi, tidak bagus itu,” ungkap Bupati dengan nada emosi.

“PNS itu tidak boleh bersama LSM, dan juga termasuk pegawai yang malas berkantor, kita akan kroscek,” sambungnya.
Bupati kembali menegaskan, kalau aksi ini ada kaitannya dengan kesalahan bendaraha, maka juga akan diberi sanksi, termasuk oknum PNS yan melakukan mogok kerja dan pemalangan pintu kantor Dinas PUPR.
“Apakah bendaharanya, keuangannya, kita beri sanksi aja,” cetusnya.
Bupati mengaku menyesali aksi tersebut, karena pada prinsipnya, aksi tersebut dapat menggangu tugas pelayanan pemerintah terhadap masyarakat Halbar khususnya di Dinas PUPR.
“Kan mengganggu kinerja pelayanan pada masyarakat. Kalau ada yang pengurusan tetapi tidak ada orang di dalam kantor, bagaimana,” pungkasnya sesal.
Hasil pantauan Saloipot, Bupati sendiri yang mengambil tindakan untuk buka palang pintu, dan nampak PNS Dinas PUPR tidak ada dalam kantor pagi tadi.
Penulis: Elang | Editor: Redaksi











