SALOIPOST.Id, Jailolo – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (PPPA) Anak Gusti Ayu Bintang Darmawati mendorong agar masyarakat berani melapor baik yang menjadi korban maupun yang mengetahui terkait kasus kekerasan seksual.
“Mudah-mudahan masyarakat semakin berani melaporkan kasus-kasus (kekerasan seksual). Tidak hanya yang menjadi korban, yang melihat pun kita harapkan (juga melapor),” kata Menteri Bintang, dikutip dari ANTARA, Rabu (22/6).
Dia mengatakan, pelaporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Layanan SAPA 129 itu dapat diakses melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Terlebih saat ini, katanya, telah ada payung hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurutnya, masyarakat di perkotaan cenderung lebih berani untuk mengungkap kasus kekerasan seksual yang dialami, namun kata dia, berbeda dengan masyarakat di perdesaan yang masih menganggap kasus kekerasan seksual sebagai aib keluarga sehingga korban cenderung memilih untuk menutupnya rapat-rapat.
“Kalau di desa itu masih menganggap bahwa ini aib dalam keluarga. Ini yang masih menjadi PR bagi kami untuk bagaimana mencari solusi terkait hal tersebut,” katanya.
Hal ini diperkuat dengan temuan-temuan sebelumnya. Dilansir dari laman Indonesia Judicial Research Society (IJRS), 18 Maret 2021, Studi Kuantitatif Barometer IJRS dan INFID (2020) menemukan dari seluruh responden yang pernah mengalami kekerasan seksual baik pada dirinya sendiri, keluarga maupun orang yang dikenalnya, lebih dari setengahnya memutuskan untuk tidak melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya.

Menurut studi tersebut, hal ini dikarenakan adanya hambatan psikologis seperti takut, malu, serta adanya rasa bersalah/menyalahkan diri sendiri atas apa yang ia alami. Para korban ini juga mengakui masih kurangnya pengetahuan dan informasi mereka terkait mekanisme pelaporan.
Disebutkan, alasan-alasan tersebut dapat dikarenakan adanya stigma negatif yang diberikan kepada korban, khususnya perempuan sehingga melahirkan sikap-sikap di masyarakat yang menyalahkan korban, baik dari masyarakat dan aparat penegak hukum.
“Oleh karena itu, korban merasa tidak menemukan tempat yang aman dan mendukung pemenuhan akses keadilannya. Padahal, siapapun korban seharusnya mendapatkan dukungan yang baik dari lingkungan,” tulis IJRS dalam studi tersebut.
| Editor: Tim Redaksi
Sumber rujukan: Berita ANTARA, IJRS











